Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di dua titik di desa Noku.

Ketujuh tersangka yang kini resmi berstatus tersangka masing-masing berinisial RD alias Rido (56 tahun), JT alias Jefrans (58 tahun), AT alias Afner (46 tahun), S alias Sida (39 tahun), U alias Ukas (36), M alias Markus (48 tahun), dan Y alias Yahya (53 tahun). Seluruh tersangka diketahui merupakan warga kabupaten Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson melalui Kasat Reskrim IPTU Ikra Patamani saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Sudah penetapan tujuh orang tersangka,” kata Ikra singkat, Senin (16/6/2025).

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter