Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mengumumkan enam kasus dugaan korupsi yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Dari enam kasus tersebut, dua di antaranya telah diketahui jumlah kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Asri Effendy menjelaskan, pihaknya terus menindaklanjuti sejumlah perkara yang terindikasi merugikan keuangan negara.
“Ada enam kasus yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Dua di antaranya sudah keluar hasil audit kerugian negaranya,” kata Asri, Sabtu (7/6/2025).
Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara itu merinci enam kasus tersebut, yakni:
- Dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu
- Pembangunan pasar Tuakona di Halmahera Selatan
- Pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu
- Proyek peningkatan jalan beton Nggele–Lede di Pulau Taliabu
- Pelebaran jalan hotmix jalur II ruas Labuha–Panamboang di Halmahera Selatan
- Peningkatan jalan tanah ke aspal segmen Tacim–Tabobol di Kabupaten Halmahera Barat.
Adapun dua kasus yang telah memiliki hasil audit kerugian negara adalah:
- Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.685.407.000
- Pembangunan pasar Tuakona di Halmahera Selatan, dengan kerugian sebesar Rp 4.190.139.842.
Sementara empat kasus lainnya masih dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK Perwakilan Maluku Utara.
“Kasus-kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penyidik masih terus melakukan proses sehingga semua kasus mendapat kepastian hukum,” pungkas Asri.
Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan