Tandaseru — ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diingatkan untuk tidak menambah libur setelah hari libur nasional Idul Adha 2025 yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 dan cuti bersama Senin, 9 Juni 2025.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, libur nasional Idul Adha dan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
“Jadi aktivitas kantor sampai hari Kamis. Sebagaimana SKB tiga menteri itu tanggal merahnya hari Jumat, cuti bersamanya hari Senin,” kata Samin, Rabu (4/6).
Samin menegaskan, libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan itu tidak boleh lagi ditambah oleh ASN karena dipastikan akan ada sanksi.
Selain itu, usai libur dan cuti bersama ini kata Samin, dipastikan juga akan dilaksanakan inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah OPD.
“Pastilah (sanksi). Sanksi yang teringan itu tidak terbayar TPP itu kan sanksi,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan