Hamka Karepesina, S.Pi.,M.Si
Plt. Ketua DPD HNSI Provinsi Maluku Utara
Direktur Lembaga Network Ekologi Lautra Nusa

Sejak dilantik pada bulan februari 2025 lalu sampai saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur Sherly-Sarbin belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi nelayan Maluku Utara. Hal ini dikarenakan beberapa isu dan persoalan krusial yang belum tertangani dengan baik. Di antaranya persoalan BBM, perizinan bagi nelayan, konflik nelayan lokal dengan nelayan luar Maluku Utara di laut Halmahera dan Morotai, dan yang lebih utama adalah menyelaraskan kebijakan nasional melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan RI serta kepentingan daerah.

Namun, DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Maluku Utara sangat mengapresiasi beberapa kebijakan yang dilaksanakan dalam 100 Hari kerja, seperti launching “Kampong Nelayan” dan alokasi bantuan alat tangkap  bagi nelayan  beberapa waktu lalu.

Selama 5 tahun kedepan DPD HNSI Maluku Utara akan mendukung sepenuhnya arah dan kebijkan pengelolaan perikanan yang diprogramkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara selama tidak merugikan kepentingan nelayan nantinya.

Program Sherly-Sarbin harus mampu membawa Maluku Utara untuk memaksimalkan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan lima tahun kedepan.

Untuk itu kami berharap gubernur harus selektif untuk menempatkan orangnya untuk memimpin Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara. Karena pemilihan kepala dinas oleh gubernur diharapkan dapat merubah mindset pengelolaan perikanan dengan visi menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai line sektor unggulan. Kepala dinas ini diharapkan; Pertama, mampu mengoptimalkan dan memfungsikan beberapa pelabuhan perikanan yang mangkrak selama ini di antaranya PPI Tuada, Sayoang, Wainim, dan Manitinting, padahal alokasi anggaran untuk pelabuhan pelabuhan sangat besar.

DPD HNSI berharap agar pelabuhan ini nantinya dapat diintegrasikan dengan Kampong Nelayan yang akan dibentuk nantinya. Jika pelabuhan ini sudah beroperasi  kedepan, DKP Maluku Utara dapat mendorong pembentukan BLUD pelabuhan perikanan bagi kurang lebih 10 Pelabuhan Perikanan yang dikelola oleh DKP Maluku Utara.

Kedua, mampu menyelesaikan konflik nelayan lokal dengan nelayan dari luar Maluku Utara yang marak terjadi di perairan Loloda, Morotai, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Taliabu dan Sula. Gubernur Sherly Laos dapat memastikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi forum pengawasan tingkat regional wilayah WPP 715 yang terdiri dari Malut, Sulut, Gorontalo, dan Sulteng, juga mengaktifkan kembali Satgas Pengawasan di tingkat provinsi.

Ketiga, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini harus mampu mengintegrasikan perencanaan pengelolaan perikanan  antara kabupaten kota dan provinsi yang selama terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Keempat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang dipilih oleh gubernur harus mampu menemukan solusi bagi rantai pasar perikanan Maluku Utara yang terkendali konektivitas jaringan transportasi laut yang memudahkan bagi pengiriman ikan ke luar Maluku Utara.

Kelima, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan harus mampu memaksimalkan pengelolaan kawasan konservasi di Maluku Utara untuk dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD.

Berkaitan dengan hal ini, penunjukan saudara Fauzi Momole, S.Pi, selaku Plt. Kepala DKP Maluku Utara diharapkan Gubernur Sherly dapat memerintahkan Plt. Kadis DKP untuk bertanggung jawab, guna merumuskan langkah-langkah strategis untuk mendukung dan menyelesaikan persoalan yang dimaksud, sekaligus hal ini dapat dijadikan sebagai indikator untuk mengukur kinerja dan mengevaluasi  Plt. Kepala DKP mendatang.