Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara segera menggelar perkara kasus dugaan penjualan bahan mentah mengandung bijih nikel (ore nikel) oleh perusahaan tambang PT Wahana Karya Mineral (WKM).

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengungkapkan, saat ini tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan saksi ahli. Setelah proses pemeriksaan selesai, perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Selesai periksa saksi ahli, kasus ini akan kami gelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Edy saat dikonfirmasi di halaman mapolda, Senin (2/6/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual. Ore tersebut diketahui merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya telah siap diproduksi. Namun, dalam prosesnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT dicabut Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dialihkan kepada PT WKM.

Dalam dokumen resmi milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar. Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Namun, berdasarkan temuan penyelidikan, PT WKM baru sekali melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi, yaitu pada tahun 2018 sebesar Rp 124 juta.

Polda Maluku Utara kini mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas penjualan ore tersebut, serta potensi pelanggaran aturan pertambangan dan lingkungan hidup.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter