Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara segera menuntaskan proses hukum terhadap oknum pegawai Lapas Ternate berinisial IK yang ditangkap terkait kasus narkotika.

IK ditangkap BNNP pada tahun 2024 di rumah dinasnya yang berada di kelurahan Jambula, kecamatan Pulau Ternate. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai jalan di tempat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat bruto sekitar 96,78 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu (metamfetamina).

Selain itu, BNNP juga menyita sejumlah barang non-narkotika, antara lain satu kantong plastik merah, satu kaos putih bermerek Reebok, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, serta empat unit ponsel dari berbagai merek lengkap dengan kartu SIM.

Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Menurut Hendra, kasus ini harus menjadi perhatian serius mengingat tersangka merupakan petugas lapas yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam penjara.

“Ini masalah serius. Petugas lapas yang seharusnya menegakkan aturan justru terlibat dalam peredaran narkoba. BNN tidak boleh membiarkan kasus ini berlarut-larut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).

Pengacara senior itu menambahkan, jika masyarakat biasa yang terlibat narkoba langsung diproses hukum, maka seharusnya petugas lapas juga diperlakukan sama tanpa pengecualian.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Seksi Intelijen BNNP Maluku Utara, Lutfi, yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter