Tandaseru — Seorang mahasiswi asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, ditemukan tewas di sebuah kamar kos pada Jumat (11/5/2025) pagi. Korban bernama Siska Noberta Gogugu (19 tahun), warga desa Pitu, kecamatan Tobelo Tengah.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid mengungkapkan, jasad korban ditemukan sekitar pukul 06.20 WIT di indekos milik Ordemas Gogugu. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial AS, pelajar asal desa Gamhoku, kecamatan Tobelo Selatan.

“Tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan sejumlah barang bukti di TKP,” jelas Sofyan, Minggu (25/5/2025).

Upaya penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, saat tim Resmob melakukan penggerebekan di desa Kusuri, Tobelo Selatan, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Halmahera Timur.

Setelah buron selama lebih dari sepekan, pelaku akhirnya berhasil diamankan Polsek Maba, Polres Haltim, pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIT. Penangkapan ini kemudian dikoordinasikan dengan Polres Halmahera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sekitar pukul 18.00 WIT, tim Resmob yang dipimpin Bripka Novid Mamahe menjemput pelaku di Polsek Maba, desa Buli, untuk dibawa ke Mako Polres Halut,” ujar Sofyan.

Mantan Kapolsek Oba Utara itu menambahkan, dalam kasus ini polisi turut mengamankan satu unit handphone iPhone XR yang diduga milik korban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami motif di balik pembunuhan tersebut, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter