Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memberikan pendampingan kepada UPTD Samsat Ternate dalam upaya penarikan retribusi alat berat dari para pemiliknya. Langkah ini berhasil menjangkau 28 pemilik alat berat dengan nilai tagihan mencapai sekitar Rp 200 juta.
Kasi Datun Kejari Andi Rachman mengatakan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik alat berat terhadap aturan yang berlaku.
“Jadi kami sedang membantu UPTD Samsat Kota Ternate untuk menarik retribusi dari sekitar 28 pemilik alat berat yang sudah terdata sementara. Ini bagian dari upaya penegakan aturan dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Andi, Selasa (20/5/2025).
Andi menjelaskan, kegiatan ini sudah mulai berjalan sejak pekan lalu. Para pemilik alat berat telah diundang secara langsung untuk mengikuti pertemuan yang bertujuan menyampaikan kewajiban mereka terkait retribusi.
“Respons mereka cukup baik, karena pada dasarnya mereka tidak membandel. Mereka memang belum mengetahui bahwa kini ada aturan penarikan retribusi alat berat,” jelasnya.
Menurut Andi, kebijakan penarikan retribusi ini mulai berlaku sejak tahun 2024, seiring diketuknya peraturan baru yang mengatur kewajiban tersebut. Oleh karena itu, Kejari Ternate menilai penting memberikan edukasi sekaligus mendorong kesadaran hukum kepada para pemilik alat berat.
Ia pun berharap seluruh pihak mendukung langkah ini demi kelancaran pembangunan di Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara secara umum.
“Ini bukan semata soal penarikan retribusi, tapi bagian dari kontribusi bersama untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan