Tandaseru — Sejumlah ASN yang bertugas di kecamatan Pulau Rao, kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilaporkan jarang berkantor. Mereka adalah para ASN yang dimutasi dari ibu kota ke Pulau Rao.
Kurang lebih 8 ASN Pemkab Pulau Morotai dimutasi ke kecamatan tersebut sejak April 2025.
Camat Pulau Rao Sherly memberikan warning kepada ASN yang malas berkantor itu. Ia menegaskan, mereka akan diberikan sanksi keras.
“Jadi setelah beberapa ASN dimutasi ke kantor Camat Pulomau Rao, kedapatan di antara mereka malas berkantor. Kalau pak Pardi Sumtaki sampai sekarang belum berlapor, kalau pak Muhlis Otje sudah laporan tapi malas ngantor,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, setelah ini dirinya menertibkan absensi sebagai acuan para ASN malas berkantor di tempat tugas.
“Jadi ketika mereka tidak berkantor kita bikin surat peringatan pertama sesuai dengan aturan kedisiplinan ASN PP 53. Kalau sampai tiga kali panggilan tidak masuk berkantor maka kami akan kasih berhenti gaji sementara,” tegasnya.
“Paling terakhir kalau tidak mengindahkan kedisiplinan maka kita menyurat ke keuangan supaya pemberhentian gaji sementara. Jadi tinggal pak Pardi Sumtaki belum balapor, yang lain sudah lapor tapi pigi ulang saat jam kantor,” tandas Sherly.
Tinggalkan Balasan