Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan mantan Kepala Puskesmas Daruba berinisial A menjadi calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Daruba pada Januari 2024 lalu mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BOK. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut selama kepemimpinan A.
Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim menyampaikan, proses penyelidikan telah mengarah pada satu calon tersangka.
“Calon tersangka satu orang, inisial A, mantan Kepala Puskesmas Daruba. Kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 600 juta,” ungkap Ismail, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya dua alat bukti.
“Tunggu gelar perkara, kita langsung tetapkan tersangka,” tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi mengaku akan terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini.
Tinggalkan Balasan