Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan minyak goreng bersubsidi merk Minyakita yang tidak sesuai takaran.
Kepastian ini disampaikan Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim saat ditemui usai menghadiri kegiatan Gelar Operasi Polda, Rabu (14/5/2025).
“Calon tersangka sudah kami kantongi. Saat ini kami hanya menunggu hasil koordinasi dengan ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kalau hasilnya keluar, maka penetapan tersangka segera dilakukan,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa lima hingga enam orang saksi. Mereka terdiri dari pelaku usaha, pemilik toko, hingga konsumen yang melaporkan keluhan.
“Untuk distributor utama di Surabaya juga akan diperiksa, bersamaan dengan ahli dari kementerian,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait kemasan Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan takaran resmi. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan pelanggaran dalam distribusi barang kebutuhan pokok tersebut.
Tinggalkan Balasan