Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera merealisasikan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi tambang emas yang dikelola masyarakat. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang legal dan menguntungkan semua pihak.

“Pemda provinsi harus segera realisasikan IPR untuk tambang emas yang selama ini dikelola oleh rakyat. Dengan begitu, masyarakat bisa hidup dari lingkungannya sendiri tanpa harus melanggar hukum. Di sisi lain, negara dan pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Waris saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Selain mendorong legalisasi tambang rakyat, orangnomor satu juga menyarankan pembentukan koperasi yang secara khusus mengelola tambang-tambang tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa.

“Dengan adanya koperasi yang mengelola tambang rakyat, seluruh warga desa dapat menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya. Ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan,” tambahnya.

Dorongan dari Kapolda ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya aktivitas tambang rakyat di berbagai daerah di Maluku Utara yang kerap tidak memiliki payung hukum yang jelas. Realisasi IPR dan pembentukan koperasi diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan tersebut secara adil dan berkelanjutan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter