Tandaseru — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum mereka. Penutupan aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan pada 5 April 2025 di desa Kakara, kecamatan Wasile Utara.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Hidayatullah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan langkah hukum lanjutan usai penutupan tambang ilegal tersebut.

“Setelah pemeriksaan sejumlah saksi ahli dan melalui proses gelar perkara, kami akan segera menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal ini,” ujar Hidayatullah, Rabu (14/5/2025).

Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal menjadi komitmen Polres Halmahera Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa,” tegasnya.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai upaya mendorong penambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan ramah lingkungan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter