Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, mengeksekusi SH alias Ipo, admin akun media sosial Status Ternate, ke rumah tahanan, Jumat (9/5/2025).
Eksekusi dilakukan setelah terpidana kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik itu dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan banding.
Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar menjelaskan, SH dieksekusi setelah panggilan kedua dikirim ke tempat kerjanya.
“Pihak HRD langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan sehat, dan langsung kami bawa ke rutan,” ujar Aan.
SH sebelumnya divonis dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Status Ternate yang menarasikan seolah seorang anggota TNI berseragam lengkap enggan menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate–Makian. Setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta. Jaksa kemudian menjerat SH dengan pasal penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan pencemaran nama baik.
Tinggalkan Balasan