Tandaseru — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara menyatakan masih melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi II, AYM.

AYM diproses atas dugaan hubungan tidak wajar dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S. Dugaan itu mencuat usai putri sulung Kompol S berinisial D mempublikasikan rekaman percakapan keduanya di media sosial.

Ketua BK DPRD Ali Sangaji menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan dan memproses laporan yang masuk.

“BK serius menangani laporan dari korban. Saat ini kami masih menambah bukti-bukti lain,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Ali mengungkapkan, BK juga telah meminta keterangan dari istri Kompol S berinisial RAA sebagai pelapor.

“Proses ini tetap berjalan. BK akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, AYM sendiri telah melaporkan D ke Polda Malut atas tudingan pencemaran nama baik. AYM merasa dirugikan oleh D lantaran dituduh berselingkuh dengan ayahnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter