Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka kasus aktivitas tambang emas tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi berbeda di pulau Obi, yakni desa Anggai dan desa Manatahan.
Kedua lokasi tersebut telah ditutup dan dipasangi garis polisi sebagai tanda larangan beraktivitas. Langkah ini diambil menyusul temuan aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario mengatakan, proses penyidikan telah mengarah pada sejumlah calon tersangka.
“Calon tersangka sudah ada, tinggal kita naikkan secara serempak. Saat ini masih dalam proses karena jumlahnya cukup banyak,” ujar Gian, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pengusutan kasus tambang ilegal di desa Anggai menjadi prioritas awal, sebelum dilanjutkan ke lokasi lainnya.
“Kemarin kita fokus dulu di Obi. Jadi rencananya kasus Obi akan kita naikkan lebih dulu. Sementara lokasi lain seperti Kusubibi akan menyusul, tapi seluruh aktivitas di sana sudah dihentikan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa jumlah calon tersangka cukup banyak dan akan diumumkan setelah penetapan resmi dilakukan.
“Calonnya akan banyak. Nanti tunggu rilis resmi setelah penetapan tersangka,” tandasnya.
Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara.
Tinggalkan Balasan