Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku masing-masing berinisial AJ, DA, dan RK ditangkap pada Rabu (30/04/2025) di dua lokasi berbeda dalam satu hari operasi.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AJ berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 saset ganja dengan berat 8,40 gram, 14 saset sabu seberat 10,91 gram, serta 2 saset narkoba jenis sabu crystal ice (blue ice) dengan berat 2,21 gram.
Sementara itu, dari tangan pelaku DA dan RK, petugas menyita satu saset narkoba jenis blue ice seberat 0,60 gram. Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hendra dalam konferensi pers.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkoba serta tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU M Adnan Nijar menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna,” tutup Adnan.
Tinggalkan Balasan