Tandaseru — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish yang diperuntukkan bagi event Widi International Fishing Tournament (WIFT) 2017 terkesan mandek di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Hingga kini, belum terlihat kemajuan signifikan dari proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.
Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, menilai Kejati Maluku Utara belum menunjukkan itikad serius menuntaskan kasus yang diduga menyeret sejumlah nama besar di pemerintah daerah.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish tak kunjung memperlihatkan kemajuan, hal ini bisa dilihat dari progres penanganan kasusnya,” ujar Mahri, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, publik Maluku Utara telah lama menanti kejelasan atas kasus yang disebut-sebut merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Namun, hingga kini penyidik masih berada pada tahap penyidikan, tanpa kejelasan apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka atau justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sudah menjadi rahasia umum, setiap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan nama-nama besar di daerah ini selalu terkesan mandek. Permasalahan bukan pada pokok perkara, melainkan pada aspek teknis yang seharusnya tidak menjadi penghambat,” tegas Mahri.
Salah satu kendala utama, lanjut Mahri, adalah belum adanya audit resmi terkait kerugian negara dari lembaga berwenang, seperti BPK. Ia menyebut ada dua kemungkinan: pertama, penyidik belum menyiapkan data yang relevan atau belum berkoordinasi dengan BPK; kedua, koordinasi sudah dilakukan namun belum ada tindak lanjut dari pihak BPK.
“Kita bisa melihat, upaya pemberantasan korupsi dalam kasus ini tidak berjalan normal. Ketidaksinkronan antarinstitusi berakibat pada molornya proses penegakan hukum. Ini masalah klasik yang seharusnya tidak lagi terjadi,” bebernya.
Proyek pengadaan dua unit kapal mancing tersebut dimenangkan CV Mandiri Makmur dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,9 miliar. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara.
Sesuai rencana awal, dua kapal itu seharusnya diserahkan kepada masyarakat nelayan usai pelaksanaan event WIFT 2017. Namun, hingga kini, kapal tersebut belum diserahkan.
Penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara diketahui telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan dua kapal tersebut. Namun, belum ada kepastian arah penyidikan.
“Ketidakjelasan ini hanya akan menambah skeptisisme publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Mahri.
Tinggalkan Balasan