Tandaseru — Salah satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial S, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara atas dugaan kawin tanpa izin (KTI) pada, Kamis (17/4).

Sebelumnya, S dilaporkan ke SPKT Polda Maluku Utara oleh istrinya L (45 tahun) yang didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, pada Rabu (9/4) lalu.

“Secara resmi kita melaporkan yang bersangkutan ke BKD Provinsi Maluku Utara terkait dengan kasus kawin tanpa izin,” kata Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni.

Bahtiar menjelaskan, perkawinan tanpa izin terlapor S bersama istri keduanya E telah dikaruniai 3 orang anak tanpa ada izin yang sah dari BKD Provinsi Maluku Utara.

Atas dasar itu, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan ke BKD Provinsi Maluku Utara untuk diambil tindakan terhadap pejabat yang diduga melanggar hukum.

“Kami meminta komitmen Gubernur Maluku Utara untuk mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan, apalagi di sini gubernurnya seorang perempuan sehingga kami menguji komitmen Gubernur Maluku Utara untuk kemudian peka isu-isu perempuan,” pinta Bahtiar.

Apalagi kliennya ini, lanjut Bahtiar, diduga mengalami kekerasan fisik serta psikis oleh terlapor S. Sebab itu, pula kliennya memilih menempuh jalur hukum dan menerima konsekuensi apabila tidak diberikan nafkah lagi dari suaminya.

Ia menambahkan, kliennya L awalnya memilih menahan laporan untuk proses hukum karena kondisi anaknya yang sedang sakit. Namun karena suaminya yakni S terkesan tidak beritikad baik menyelesaikan masalah KTI ini membuatnya terpaksa menempuh jalur hukum.

“Kemudian kita juga akan melampirkan untuk dilaporkan ke Kemendagri dan BKN,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter