Tandaseru — Dua pria asal Halmahera Utara, Maluku Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat. Keduanya ditangkap di dua desa berbeda pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 24:00 WIT.

Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani yang baru sehari menjabat ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan di desa desa Gosoma dan Gamsungi, kecamatan Tobelo.

“Kami peroleh informasi masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat menuju TKP, kemudian melakukan pemantauan di lokasi sesuai laporan dari masyarakat. Ternyata benar adanya terlapor yang berinisial MR alias Iki (25 tahun) berada di salah satu kamar kos di desa Gosoma,” ungkap Sudomo, Kamis (27/2/2025).

“Saat penangkapan, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 saset kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disisipkan di dalam dompet milik saudara Iki, ” sambungnya.

Dari hasil pengembangan disebutkan satu nama lain berinisial MFK alias Ucok (26 tahun). Tim pun bergerak ke rumah Ucok di desa Gamsungi untuk melakukan penangkapan.

“Saat penggeledahan badan dan rumah milik saudara Ucok ditemukan beberapa barang saset bekas narkotika jenis sabu,” terang Sudomo.

“Barang bukti dari kedua terduga pelaku yaitu saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah handphone merk Realme dan iPhone. Dari hasil tes urine, kedua pelaku positif, dan saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Azhar
Reporter