Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Perkara ini menyeret AT, mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pulau Taliabu tahun 2015. Ia kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate.

Kasus ini ditangani sejak tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor 228/Q.2.19/Fd.1/12/2021 tanggal 6 Desember 2021. Penanganan kasus ini terhambat karena tersangka sempat melarikan diri.

“Kasus ini baru sempat melakukan tahap II dikarenakan tersangka AT sempat melarikan diri. Juga sempat dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap di akhir tahun 2024,” kata Kepala Kejari Pulau Taliabu Nurwinardi, Rabu (19/2/2025).

Ia menambahkan, dalam kasus ini sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial HA, MA, dan AT. Dua tersangka terlebih dahulu disidangkan dan telah menjadi narapidana.

“Sekarang dua tersangka itu sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Ternate,” jelasnya.

Kata Nurwinardi, modus operasi yang digunakan para tersangka dalam pengadaan cold chain dan solar cell tahun 2015 itu adalah dengan melakukan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 547.750.000,00,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter