Oleh: Sukur Suleman

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara

_______

“Kita berharap birokrasi sebagai instrumen negara yang menjunjung tinggi aturan serta profesionalisme kerja dan netral dari syarat kepentingan politik”

USAI sudah tahapan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota tahun 2024. Hiruk piruk penyelesaian sengketa pilkada berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menimbang dan berkeputusan memenangkan yang tergugat.

Benar yang dikatakan Will Rogers (1879) bahwa politik itu mahal, bahkan untuk kalah pun kita harus mengeluarkan banyak uang. Begitu besar ekspektasi publik terhadap kepala daerah yang terpilih di mana komitmen atas janji kampanyenya harus mampu mempertanggungjawabkan secara moral maupun politis pada masyarakat
hubungan antara pejabat politik dengan pejabat karier yaitu “executive ascendancey yang menempatkan birokrasi sebagai mesin politik semata, dan bureaucratic sublation yang menempatkan pejabat politik dan pejabat karier secara proporsional. Jika dikaitkan dengan kondisi sekarang maka dapat disinyalir bahwa pertimbangan politik jauh lebih dominan dibanding dengan pertimbangan karier dalam birokrasi pemerintahan. Dengan begitu partai politik pemenang pemilu akan menempatkan orang dekat atau kader-kadernya dalam jabatan di pemerintahan”. Jika ini dikorelasikan dengan konteks politik lokal maka mutasi pejabat karier dilakukan dengan menempatkan orang-orang tertentu yang dianggap berjasa dalam pemenangan pilkada.

Kondisi tersebut sama halnya disampaikan oleh Latuconsina (2008) bahwa birokrasi Indonesia dalam masa reformasi ini telah dengan sengaja diarahkan atau diselewengkan dari makna aslinya. Hal ini tergambar pada suatu kenyataan di mana birokrasi di Indonesia kerap kali digunakan sebagai ajang pertarungan kepentingan partai politik dan cenderung hanya sebagai alat pelayanan penguasa. Kadang juga, sistem rekruitmen birokrat melalui jalur-jalur khusus sangat besar kemungkinan digunakan sebagai ajang indoktrinasi dan politisasi.

Mutasi pejabat kadangkala tanpa memandang profesionalisme dan kapabilitas dari yang bersangkutan. Ikatan kekeluargaan menjadi satu-satunya alasan untuk meloloskan dan memperkuat posisi ketahanan patronase seorang pejabat dalam struktur organisasi yang dikuasainya.

Pada dasarnya mutasi pegawai aparatur sipil negara pada jabatan struktural yang selama ini dipahami sebagai pola pengembangan karier sebagaimana yang dirumuskan oleh Thoha (2010) bahwa “penempatan mereka dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompotensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu” sebagaimana konsep merit sistem dalam manajemen ASN yang dapat memperkuat posisi birokrasi. Konsep tersebut menjadi tidak bermakna karena pengangkatan pejabat karier berdasarkan selera politiknya.

Pola-pola seperti ini biasanya dilakukan setelah pemilihan kepala daerah dan pascapelantikan. Asas timbal balik menjadi “kue” yang menjanjikan bagi para pejabat publik daerah, karena secara instan jabatan tertentu sebagai pengembangan karirnya di kepegawaian dapat diperoleh. Para pejabat dari mulai pejabat dinas, camat, lurah seolah menjadi agen partai atau tim sukses calon kepala daerah tertentu. Manakala calon yang didukungnya menang, asas timbal balik akan dilakukan, artinya pengangkatan dan pemindahan yang diinginkan akan diberikan dengan instan sebagai imbalan politik.
Begitu juga sebaliknya manakala calon yang didukung kalah, maka secara karier akan terkucil.

Pengembangan karier pegawai negeri sipil daerah seharusnya didasari oleh sistem merit yakni mempertimbangkan jenjang karier, integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan,pangkat, dan kompetensi, sehingga tidak terkesan mutasi yang dilakukan tidak sekadar menggugurkan kewajiban tetapi betul-betul menjunjung tinggi sistem merit.
Menariknya ini menjadi pertaruhan karier tersendiri bagi para pejabat publik daerah, sebagaimana Prasojo (2007) mengatakan bahwa birokrasi masih belum terpisah secara total dengan politik. Keinginan pihak tertentu misalnya partai politik untuk menjadikan birokrasi sebagai mesin politik.

Pernyataan ini diperkuat oleh Effendi (2009) bahwa agar profesionalisme dapat tumbuh dan aparatur negara bebas dari intervensi politik. Sebab hal ini sangat tergantung pada komitmen pemerintah daerah yang bersangkutan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang professional sehingga mutasi yang dilakukan berbasis kompotensi.
Terakhir, penulis ingin sampaikan semoga Maluku Utara tidak berorientasi politisi dalam mutasi pejabat karier ataupun nantinya dilakukan rolling jabatan. Sebab untuk Maluku utara memperlihatkan kuatnya tekanan politisasi birokrasi setelah pemilihan kepala daerah hal tersebut dengan menguatnya isu yang disinyalir terkait beberapa pejabat kabupaten yang mutasi ke pemprov bahkan ada rotasi setelah pelantikan. Harapannya pascapelantikan kepala daerah, mutasi yang dilakukan benar-benar prodedural mengedepankan prinsip meritokrasi dan bukan pada persoalan like and dislike sehingga posisi jabatan strategis ditentukan lebih pada kedekatan atau janji politik. Sangat disayangkan kondisi Maluku Utara hari ini jika pejabat birokrasinya tidak memiliki integritas, dan kemampuan yang dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (*)