Tandaseru — Polda Maluku Utara angkat bicara soal ketidakpuasan Andriani, seorang ibu Bhayangkari, terhadap hasil sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawainan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Perceraian dengan suaminya, Bripka RT.

Kabid Propam Polda Kombes Pol Hery Purnomo melalui Plh Kabid Propam AKBP Syamsul mengatakan, sebelumnya ada sidang komisi kode etik profesi terduga pelanggar Bripka RT yang juga PS Kanit Bhabinkamtibmas Polres Halmahera Tengah.

“Istrinya itu statusnya masih Bhayangkari, dan pokok persoalan ini terkait dugaan selingkuh di mana kejadian sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024,” kata Syamsul, Jumat (14/2/2025).

Mantan Wakapolres Pulau Morotai itu menambahkan, setelah kejadian itu, Kapolres Halmahera Tengah sudah melakukan penyelesaian damai. Di mana dasar hukumnya sesuai Perpol 8 Tahun 2016, yakni seorang atasan harus menyelesaikan masalah bawahannya.

“Jadi Kapolres sudah menyelesaikan masalah itu di tahun tersebut dan masalah ini termasuk pelanggaran kode etik,” aku Syamsul.

Sejak itu, sambung Syamsul, sudah ada kesepakatan bahkan yang dituduh selingkuh sudah membuat pernyataan di tahun dan bulan tersebut juga.

Ia membeberkan, bahwa tuntutan Andriani selaku pelapor, setelah dipelajari sesuai Perpol Pasal 31 kategori masalah ini sudah kedaluwarsa. Namun pihaknya tetap menyidangkan untuk memberikan kepastian hukum dengan melihat locus delicti dan tempus delicti-nya sejak tahun 2021.

“Untuk itu, pertimbangannya nanti diperbaiki dan kami tidak bisa melakukan kategori berat untuk menghukum karena terlapor RT baru kategori melakukan pelanggaran disiplin lebih dari satu kali saja atau belum tiga kali,” terangnya.

“Meski melihat penyelesaiannya secara damai sudah ada, tapi tetap kami berikan kepastian hukum dan penjatuhan hukuman pada sidang itu dengan patsusnya cukup berat selama 30 hari,” sebut Syamsul.

Syamsul bilang, hukuman patsus (penempatan khusus) sifatnya tidak ringan untuk seorang polisi. Sebab selain ditaruh dalam sel, di sana terlapor juga wajib mengikuti pembinaan rohani supaya bisa memperbaiki kelakuannya setelah keluar dari pembinaan.

“Penyelesaian masalah di sidang tadi yang dilaporkan oleh ibu Andriani ini betul, namun dari pertimbangan komisi di mana seperti terungkap dalam persidangan kasus ini 100 persen belum masuk kategori selingkuh,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, jika kejadiannya terlapor ketemu dengan perempuan lain di kamar barangkali masih bisa dipertimbangan. Selain itu, untuk penjatuhan hukuman tidak bisa melebar jika tidak sesuai yang disajikan penuntut. Sebab dalam SOP harus sesuai BAP pada saat pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, untuk penjatuhan hukuman PTDH kecuali pelangggaran dilakukan lebih dari tiga kali. Alhasil, dalam kasus ini Propam tidak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat lagi.

“Karena pertimbanganmya pimpinan sidang menilai masih layak, kemudian buktinya rumah tangga keduanya dari tahun 2021 sampai 2024 lahir anak satu. Bahkan ada pula pernyataan selingkuhannya bahwa tidak mengganggu lagi rumah tangga RT dan Andriani, selingkuhnya juga sudah menikah,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Andriani menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil sidang BP4R Perceraian di Polda Maluku Utara. Pasalnya, hasil sidang itu dinilai berat sebelah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter