Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dan pengelolaan dua unit kapal penangkap ikan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut tahun 2017.
Pengadaan kapal ikan ini dimenangkan CV Mandiri Makmur dengan harga kontrak Rp 5.906.208.000.
Dua unit kapal dengan nama Billfish 01 dan Billfish 02 ini terindikasi kuat tidak diserahkan kepada kelompok nelayan. Padahal pengadaannya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan lakukan koordinasi dengan beberapa ahli terkait kasis pengadaan kapal Billfish tersebut,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Ia menyatakan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sudah melebihi 10 orang. Salah satunya adalah Kepala Bappeda Provinsi Malut.
“Ini kita mencari data dan dokumen terkait proses pengadaan Bilfish ini. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan terkait proses penyidikan yang kita lakukan pada kasus ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kedua kapal tersebut diberikan saat event Widi International Fishing Tournament (WIFT) di Halmahera Selatan untuk mendukung acara tersebut, dengan persyaratan ketika event selesai dua kapal itu diserahkan ke masyarakat yang tergabung dalam kelompok nelayan.
Tinggalkan Balasan