Tandaseru — Pemerintah menetapkan libur nasional pada 27-29 Januari 2025. Libur nasional ini terkait peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, akan tutup sementara. Pelayanan pembuatan SIM akan dibuka kembali pada 30 Januari 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polres Ternate AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, penutupan layanan tersebut berdasarkan telegram Kapolri nomor ST/121/1/YAN/1.1./2025. Ini sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Tahun Baru Imlek.

“Jadi mulai Senin pelayanan SIM di Polres Ternate ditutup sementara sampai tanggal 30 Januari,” kata Rezza.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27, 28 dan 29 Januari 2025 dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 30 Januari sampai 3 Februari 2025.

“Apabila pemegang SIM tidak melaksanakan proses perpanjangan sesuai tanggal di atas maka permohonan SIM dapat dilaksanakan sesuai mekanisme penerbitan SIM baru. Karena kami sudah memberikan dispensasi seperti yang diberikan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter