Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Hartati Abdul Jalal, Jumat (24/1/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-207/Q.2.10/Fu.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025. Putusan itu tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7807 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama Terpidana Hartati Abd Djalal.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib dan kodusif.

“Pengamanan dilakukan langsung oleh Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan satu orang polisi pada Polres Ternate,” kata Abdullah.

Abdullah bilang, terpidana menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Ternate.

Diketahui, Hartati bersama dua terdakwa lain sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Vaksinasi Covid-19 Kota Ternate pada tahun 2021. Hartati merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate tahun 2021.

Ia divonis PN Ternate pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 380 juta. Namun ia mengajukan kasasi dan vonisnya bertambah menjadi 4 tahun penjara.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter