Tandaseru — Anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial MR, dipecat dari kepolisian. MR dipecat lantaran kawin tanpa izin (KTI).
Kasus ini telah diproses sejak Januari 2024 lalu. MR sendiri sudah tiga menikah.
Istri pertama MR adalah MH, seorang perempuan asal Kepulauan Sula. Keduanya menikah usai MH dinyatakan hamil. Pernikahan ini tanpa nikah dinas lantaran MR saat itu masih mengikuti seleksi anggota Polri.
MR lantas menikah lagi dengan FA, perempuan asal Halmahera Utara. Sedangkan istri ketiganya adalah MI, asal Morotai.
Ia dilaporkan istrinya FA ke Propam Polres setelah ketahuan menikahi MI.
Kasi Propam Polres Morotai IPDA Mahidi ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (13/1/2025), membenarkan MR telah dipecat.
“Untuk kasus yang ini, kasusnya memang sudah bergulir, karena saat saya jabat Kasi Propam itu saya sudah melengkapi administrasi itu. Kami sudah lakukan sesuai SP sidang kode etik dan keputusan itu PTDH,” terangnya.
Tinggalkan Balasan