Tandaseru — Sepanjang tahun 2024, Polda Maluku Utara merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 11 polisi karena melanggar kode etik Polri.

Pemecatan tersebut merupakan bentuk hukuman tegas Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko kepada mereka yang melakukan pelanggaran.

Hal ini diungkapkan Midi dalam rilis akhir tahun Polda Malut di Royal Resto and Function Hall Kota Ternate, Senin (30/12/2024).

“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel yang presisi,” ucap Midi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter