Tandaseru — Pasangan calon kepala daerah nomor urut 2 Pilkada Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman-Nasri Abubakar, bakal menjadi Pihak Terkait dalam gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan paslon nomor urut 4 Syahril Abd Radjak-Makmur Gamgulu.

Tim hukum Tauhid-Nasri, Fahruddin Maloko, menyatakan pihaknya sudah mendapat permohonan yang diajukan Syahril-Makmur. Di mana keduanya keberatan atas Surat Keputusan KPU Ternate terkait penetapan hasil perolehan suara Pilkada Ternate, yang mana Tauhid-Nasri memperoleh suara terbanyak.

“Dalam permohonan yang diajukan oleh paslon nomor 4, secara garis besar tidak menyentuh adanya perselisihan hasil, namun terkait tuduhan-tuduhan terkait pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Selaku tim hukum, pihaknya akan menyampaikan keterangan Pihak Terkait dalam persidangan di MK dengan argumentasi tandingan secara hukum dalam aspek formil maupun materi. Hal ini untuk menanggapi permohonan paslon nomor 4.

“Dan argumentasi tersebut belum dibuka dalam pernyataan pers ini. Ini akan disampaikan pada persidangan pembacaan keterangan Pihak Terkait nanti di persidangan. Intinya kami siap hadapi permohonan di MK,” tuturnya.

Fahruddin menambahkan, sesuai jadwal kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 3 Januari 2025.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter