Tandaseru — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan pengrusakan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Senin (22/12/2024) sekitar pukul 20:30 WIT.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran penghasilan tetap (siltap) pemerintah desa tak kunjung dibayarkan Pemda Halut. Kesabaran para kades tampaknya sudah habis, sehingga mereka melakukan tindakan pengrusakan.

Kasatpol PP Muhammad Kacoa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, sejumlah fasilitas kantor BKAD rusak karena dilempar kades yang menuntut hak mereka. Namun karena kondisi keuangan yang tidak stabil sehingga siltap belum dibayarkan.

“Untuk kades mana yang melakukan pengrusakan kita belum tahu, karena kejadiannya sudah malam. Kades yang melakukan tindakan tersebut juga sudah dalam keadaan mabuk,” jelasnya, Rabu (23/12/2024).

Menurutnya, aksi pengrusakan aset pemda tidak dibolehkan dan sangat dilarang. Hal ini bisa masuk unsur tindak pindana pengrusakan.

“Kami sangat sesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades. Walaupun mereka menuntut hak mereka namun tidak bisa melakukan pengrusakan fasilitas,” tegasnya.

Menurutnya, Kepala BKAD lah yang akan menentukan apakah aksi tersebut dibawa ke ranah hukum atau tidak. Jika kaban ingin membuat laporan polisi maka sah-sah saja, sebab fasilitas kantor rusak.

“Semua ini kita kembalikan ke pimpinan yang di atasnya. Kalau mereka membuat laporan ke pihak berwajib, itu urusan pimpinan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter