Tandaseru — Oknum anggota Polsek Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial A diduga mencatut nama warga untuk mengambil keuntungan dalam berbisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah.

Tak tanggung-tanggung, A mengantongi izin tiga pangkalan minyak tanah di Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, menggunakan nama warga tanpa sepengetahuan pemilik nama. Tiga warga yang namanya dicatut adalah Murniati Barakati, Iliyin Kary dan Ratu Balgis Mafoloi.

Meski izin tiga pangkalan itu di Desa Tolonuo, minyak tanah diduga tak disalurkan ke Tolonuo melainkan ditampung di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.

Ratu Balgis Mafoloi kepada awak media mengatakan, dirinya mengetahui adanya pangkalan minyak atas namanya melalui berita pemerasan.

“Tiga nama pangkalan yang disebutkan termasuk nama saya itu dipakai oknum polisi yang menggunakan nama kami,” kata Ratu, Minggu (22/12/2024).

Menurut Ratu, selama ini dirinya dan dua warga lainnya tidak tahu soal adanya pangkalan minyak tersebut.

“Kami tidak pernah mendapatkan pangkalan minyak itu, selama ini tidak ada. Karena itu dikelola oleh oknum polisi,” akunya.

Sebagai masyarakat biasa, ia meminta keadilan untuk memproses hukum oknum polisi yang diduga mencatut namanya demi keuntungan pribadi.

“Selama ini keuntungannya masuk ke oknum anggota. Untuk itu kami meminta pak Kapolres untuk menindak anggotanya yang mencatut nama kami,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan oknum polisi tersebut belum menanggapi saat dikonfirmasi via telepon.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter