Tandaseru — Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial JD, resmi ditahan di Lapas Tobelo, Halmahera Utara, Jumat (20/12/2024).
JD diduga melakukan praktik politik uang untuk kepentingan salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Pulau Morotai 2024.
Dugaan itu mencuat atas pengakuan seorang warga setempat bernama Sela yang diberi uang senilai Rp 650 ribu pada malam jelang pemungutan suara.
Sela sendiri memberikan pengakuan setelah ditanyai calon wakil bupati Judi RE Dadana.
Kasi BB Kejari Morotai Zul Kurniawan Akbar kepada tandaseru.com mengungkapkan, JD resmi ditahan di Lapas Tobelo dalam kasus politik uang.
“Masih ditahan di Lapas Tobelo dalam kasus money politic, tapi belum putusan. Jadi ditahan hakim sejak kemarin hari Jumat,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, oknum kades tersebut sementara masih dalam tahapan pembuktian, karena sidang masih ditunda.
“Hari Senin untuk pembuktian lanjutan.
Dakwaan pasalnya pertama Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (4) atau kedua Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan