Tandaseru — Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro yang didampingi Kasi Perdata dan TUN Arin P Quarta bersama tim Jaksa Pengacara Negara. Penghargaan diberikan atas peran aktif Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar sejumlah Rp 9.800.270.394,00 periode tahun 2024. Penyerahan penghargaan dilakukan di The Royal Purnama Bali Villa & Resort Gianyar, Rabu (18/12/2024).
Pemberian penghargaan tersebut merupakan suatu apresiasi dari BPKAD Kabupaten Gianyar terhadap Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam rangka melaksanakan bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.
Bantuan hukum non litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Keunikan tugas dan fungsi dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara yang dalam hal ini adalah pajak daerah. Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel ini dapat menaikkan income dari Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD dalam pelaksanaan bantuan hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan aset yang dimiliki pemerintah. Ia juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk tertib membayar pajak.
“Ini adalah uang titipan masyarakat untuk membangun Kabupaten Gianyar,” ujar Agus.
Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang.
“Laporkan segera kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan. Selain itu, disampaikan pula sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan negeri Gianyar di tahun 2025 akan terus ditingkatkan dengan tujuan Pembangunan, penyelamatan asset daerah, penertiban perijinan dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan