Tandaseru — Dua perempuan yang diduga terlibat prostitusi online di Kota Sofifi, Tidore Kepulauan, ditangkap polisi. Perempuan berinisial F (16 tahun) dan A (18 tahun) itu diamankan Kamis (19/12/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap di salah satu indekos di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, saat personel Operasi Pekat Polsek Oba Utara melakukan patroli. FH dan AH diduga beroperasi menggunakan aplikasi Michat.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengaku informasi penangkapan itu sesuai laporan pulbaket di lapangan.

“Di dalam kos-kosan dan mendapatkan dua orang perempuan yang terlibat melakukan komunikasi melalui aplikasi Michat,” ucapnya.

Kedua perempuan tersebut langsung diamankan di Mapolsek Oba Utara.

“Pelaksanaan penangkapan pelaku prostitusi online berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter