Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Sabtu (7/12/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU secara resmi menetapkan paslon nomor urut 01 Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada.

Dari hasil pleno yang ditetapkan KPU, Sashabila dan Yasir memperoleh 14.769 suara dengan persentase kemenangan 41,66%. Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi memperoleh 13.546 suara atau 38,21%. Sedangkan paslon nomor urut 03 Abidin Jaba dan Dedi Mirzan memperoleh 6.438 suara atau 18,6%.

“Total partisipasi suara yang masuk berjumlah 35.455 suara, terdiri dari 34.833 suara sah dan 632 suara tidak sah,” ungkap Ketua KPU Rometi Haruna saat membacakan putusan KPU.

Pleno terbuka ini juga dihadiri empat komisioner KPU lainnya yakni Ruhan Muksin, Husen Soamole, Raudi Fataruba dan Fatmawaty. Hadir pula komisioner Bawaslu Pulau Taliabu La Umar La Juma.

Usai dilaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada Pulau Taliabu, KPU secara resmi menutup seluruh rangkaian tahapan pilkada Taliabu, meliputi tahapan pendaftaran pasangan calon, kampanye, pencoblosan, rekapitulasi suara, dan penetapan suara terbanyak Pilkada Taliabu.

Sebelumnya, KPU telah melaksanakan pleno penetapan hasil Pilkada Taliabu, dimulai dari rekapitulasi suara di tingkat delapan kecamatan yakni Kecamatan Taliabu Timur, Kecamatan Taliabu Utara, Lede, Taliabu Barat Laut, Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Tabona, dan Taliabu Timur Selatan.

Liaison Officer (LO) Sashabila-Yasir, Tawalani Djafarudin, kepada media mengatakan, setelah KPU melakukan penetapan pleno hasil Pilkada Taliabu dirinya berharap pendukung tidak cepat menerima informasi hoaks.

“Alhamdulillah KPU telah menetapkan calon bupati dan wakil terpilih Sashabila Mus dan La Ode Yasir,” ucapnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Fardanan Fahri
Reporter