Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, bakal menyelidiki dugaan korupsi retribusi pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Ternate.

Kasi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar mengatakan, kasus tersebut terkait penggelapan retribusi pasar yang tak disetor ke kas daerah.

“Penggelapan retribusi pasar atau pertokoan di delapan lokasi pasar dengan nilai total Rp 335.956.000.00 yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah,” kata Aan saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Ia menyebutkan, delapan lokasi pasar yang diminta pengunjuk rasa untuk diusut yakni Pasar Kuliner lantai 1 senilai Rp 23.162.500.00, Pasar Higenis lantai 1 senilai Rp 51.187.500.00

Kemudian Pasar Kota Baru senilai Rp 24.436.500.00, Pasar Bahari Berkesan 3 senilai Rp 31.725.000.00, dan Pasar Kontainer Biru senilai Rp 12.458.000.00.

“Sama Pasar Percontohan tahap 3 senilai Rp 97.396.5000.00, Pasar Percontohan tahap 1 senilai Rp 83.850.000.00 dan Pasar Kuliner lantai 2 senilai Rp 11.240.000.00,” ucapnya.

Menurut Aan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini.

“Kejari akan menindaklanjuti masalah ini, akan melakukan puldata dan pulbaket,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter