Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggeledah Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan).

Penggeledahan tersebut sesuai surat perintah nomor 678/Q.2.15/FD.1/12/2024, terkait kasus pembangunan perumahan 100 di Desa Lelilef woebulen, Kecamatan Weda Tengah, tahun 2018.

Penanganan perkara ini berjalan sejak Juli 2024 hingga saat ini, dan sudah 26 saksi diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Hariyanto Pane mengatakan, penggeledahan adalah kegiatan penyidik untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana korupsi.

“Penyidik lakukan penggeledahan kantor Disperkimtan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek perumahan 100 di Desa Lelilef Woebulen,” kata Haryanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/12/2024).

Haryanto menambahkan, dari hasil penggeledahan penyidik memperoleh dokumen penanganan perkara perumahan 100 sebanyak 46 item.

“Dokumen sudah kami kantongi sebagai barang bukti dalam penanganan perkara. Tidak menutupi kemungkinan ada penggeledahan di dinas lain,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter