Tandaseru — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH), terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pilkada 2024, baik sebelum, saat, maupun setelah pencoblosan.

Tim kuasa hukum AM-SAH, Fadly S Tuanany, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif oleh salah satu paslon. Menurut Fadly, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, proses pilkada tidak hanya sampai pada saat pencoblosan saja. Tim kuasa hukum tetap mengusut masalah pelanggaran pemilu yang dapat mencederai citra demokrasi dan merugikan paslon-paslon lainnya.

“Pilkada kali ini sangat buruk dibandingkan proses pilkada sebelumnya,” tegas Fadly, Jumat (29/11/2024).

Ia pun mengimbau masyarakat dan saksi-saksi di setiap TPS agar terus mengawal proses pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga provinsi.

“Kami mengingatkan agar kita semua mengarahkan saksi-saksi kita untuk mengawal proses pleno, dan kumpulkan data form C, jangan sampai tidak. Saya kira seperti itu,” tukasnya.

Fadly menyebutkan, saat ini pihaknya bersama rekan-rekan tim hukum paslon nomor urut 2 sudah mengantongi beberapa bukti pelanggaran pemilu yang berpotensi dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis alias TMS.

“Kami meyakini pelanggaran ini memenuhi unsur TMS. Kami pastikan bakal terus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang sudah kami kantongi saat ini,” tukasnya.

Fadly juga meminta agar pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Maluku Utara, dapat bekerja secara profesional.

“Karena kami juga tetap kawal, dan kami tegaskan kembali, proses ini belum selesai dan mungkin berakhir di MK nantinya,” tandasnya.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter