Tandaseru — Ketua Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) Armin Soamole meminta kepada para saksi supaya tetap mengawal rekapitulasi suara.
Armin menyebutkan, rekapitulasi suara hasil Pilkada Kepulauan Sula harus dikawal pada setiap jenjangnya hingga nanti pada penetapan KPU Kepulauan Sula. Sebab, saat ini FAM-SAH merupakan pemenang sementara dengan total perolehan suara sebanyak 25.533.
“Untuk itu para saksi FAM-SAH, saya berharap masih terus semangat untuk terus menjaga ritme bahwa pengawalan ini terus dilakukan,” kata Armin, Kamis (28/11).
Sebagai Tim Hukum FAM-SAH, lanjut Armin, pihaknya pun telah siap menghadapi berbagai kemungkinan adanya gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 01 maupun 03, baik di Bawaslu Kepulauan Sula maupun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mengaku yakin bahwa Bawaslu Kepulauan Sula juga akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saat ini kita terus memantau proses rekapitulasi suara secara berjenjang, baik tingkat TPS, PPK hingga penetapan calon terpilih,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan