Tandaseru — Unit Donor Darah (UDD) PMI Provinsi Maluku Utara menjalani survei akreditasi Unit Transfusi Darah (UTD). Akreditasi dilakukan tim surveyor Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri) sebanyak 2 orang yaitu dr. Robby Nur Aditya, M.Si dan dr. Sukmawati, MI.Kom.

“Survei akreditasi ini dilakukan pada 25-26 November 2024,” ungkap Kepala UDD PMI Provinsi Maluku Utara dr. Rosita Alkatiri, M.M.Kes.

Ia memaparkan, akreditas UTD merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada UTD yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan.

“Akreditasi UTD merupakan hal baru di Indonesia, namun diharapkan pelaksanaannya dapat terlaksana untuk menjawab tantangan global dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berujung pada kepuasan pelanggan. Sesuai amanah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi,” terangnya.

Untuk itu, UDD PMI Provinsi Maluku Utara berupaya memenuhi standar akreditasi UTD yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1313 Tahun 2023 tentang Standar Akreditasi UTD, yang terdiri dari 9 bab, 69 standar dan 321 elemen penilaian.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Pengurus PMI Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dan Direktur RSUD Kota Ternate yang telah mendukung terlaksana survei akreditasi UDD PMI Provinsi Maluku Utara,” tandas Rosita.

Tandaseru
Editor
Tandaseru
Reporter