Tandaseru — Ditresnarkoba Polda Maluku Utara berhasil menciduk seorang pemuda berinisial RO (28 tahun) saat mengambil kiriman paket diduga ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (17/11).
RO berhasil diamankan berkat informasi masyarakat kepada petugas Ditresnarkoba. Begitu menerima informasi tersebut, 2 petugas yang dipimpin Kanit 2 Subnit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara IPDA Abrar langsung melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 15.35 WIT terpantau seseorang laki-laki datang di Lion Parcel Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan datang mengambil dugaan paket yang berisikan ganja,” kata IPDA Abrar, Selasa (19/11).
Lanjut IPDA Abrar, terduga pelaku yang sudah terpantau gerak-geriknya langsung diciduk beserta barang bukti paket diduga ganja kering yang terdiri dari 89 sachet kecil dan 3 sachet dengan berat total 129.8 gram.
Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan urine (RO) positif THC ganja,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan