Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama Ari mengaku sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO. Ia bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan.
Umar menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni uang tunai pecahan Rp 100 ribu 4 lembar, Rp 50 ribu 51 lembar, Rp 20 ribu 6 lembar, Rp 10 ribu 18 lembar, Rp 5 ribu 53 lembar, Rp 2 ribu 31 lembar, dan Rp 1 ribu 6 lembar.
“Selanjutnya, 1 unit handphone Oppo tipe A38 hitam berisi akun judi online di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643. Total BB uang tunai dan saldo sebesar Rp 4.004.643,” tandas Umar.
Tinggalkan Balasan