Dengan begitu, maka LO yang dibuat Kejari Gianyar ini menurut Agus, telah menjadi langkah pencegahan yang harus dideteksi sedini mungkin dan agar KPU bersih dari korupsi serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga sangat tepat apabila KPU memberikan perlindungan melalui jaminan sosial sebagaimana LO Kejaksaan Negeri Gianyar,” pungkas Agus.