Padahal, sebagaimana asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa peraturan harus ada hierarkinya.

“Hal ini didukung oleh teori Stufenbau yang menyatakan bahwa aturan hukum seperti anak tangga yang harus memperhatikan hierarkinya, norma hukum yang rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan hukum yang tertinggi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm),” jelas Agus melalui siaran persnya, Jumat (15/11).

Artinya, menurut teori Stufenbau memiliki makna yang pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Sebab itu, dengan diterbitkannya LO Kejari Gianyar ini, lanjut Agus, akan menjadi pegangan bagi BPJS Ketenegakerjaan untuk meminta KPU supaya memberikan jaminan kepada para tenaga kerja yang terlibat pada pelaksanaan Pilkada.

Pada dasarnya, tambah Agus, pemberian jaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diatur sebagaimana Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011.

“Ini memberikan suatu kepastian hukum kepada para tenaga kerja yang terlibat pada Pilkada, sedangkan dengan penggunaan santunan sebagaimana PKPU Nomor 1 tahun 2023 yang apabila penggunaannya tidak ada kecelakaan kerja maka dikhawatirkan akan ada penggunaan dana santunan untuk kegiatan lain yang bisa mengarah ke tindak pidana korupsi,” jelas dia.