Tandaseru — Kepala Kejari Gianyar, Bali, Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, SH.,MH menyerahkan sebuah legal opinion (LO) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Gianyar, Kamis (14/11).
LO ini terkait permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 atas risiko kecelakaan kerja.
Kejari Gianyar menaruh kekhawatiran atas kemungkinan adanya kecelakaan kerja bagi petugas penyelenggara Pilkada. Semisalnya disebabkan faktor kelelahan, atau masalah ketahanan tubuh lainnya saat pekerjaan pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Penyerahan LO tersebut, juga diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali kemudian kepada BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta.
Asdep BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Wahyu dalam sambutannya menyampaikan, bahwa LO ini adalah satu-satunya dari Kejari Gianyar kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial dalam pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH.,MH menyampaikan bahwa LO ini diterbitkan karena adanya pertentangan antara PKPU Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang perlindungan terhadap tenaga kerja, dalam bentuk santunan atau jaminan.
Tinggalkan Balasan