Untuk diketahui, burung Nuri gagal penyelundupan yang telah diamankan, sedianya berjumlah 39 ekor. Namun beberapa ekor di antaranya telah mati dan tersisa hanya 37 ekor.
Satwa endemik Maluku Utara yang ditangkap dari hutan Pulau Morotai itu diamankan dari tempat penampungannya di Desa Bere-Bere, Kecamatan Morotai Utara, setelah petugas memperoleh laporan warga setempat.
Begitu mendapat laporan warga, petugas Reskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti puluhan ekor burung Nuri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.