Arnes bilang, proses penanganan kasus pidana Pemilu itu sangat cepat dibandingkan dengan kasus lainnya. Waktu yang diberikan setelah diterimanya berkas tahap satu yakni hanya 3 hari.

“Tiga hari itu untuk kita meneliti kelengkapan berkas baik dari sisi formil maupun materil. Apabila dianggap sudah lengkap maka itu diikuti dengan P21,” jelas dia.

Setelah sudah dinyatakan lengkap atau P21, lanjut dia, maka jaksa akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Setelah itu nanti jaksa dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti itu kepada jaksa penuntut umum, lalu perkara itu dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri Tobelo,” timpalnya.

Untuk tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 187 ayat (2) Jo. pasal 69 huruf c Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020.

“Karena ini terkait dengan masalah menghasut, memfitnah, mengadu domba perseorangan atau masyarakat,” pungkasnya.​