Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerima berkas tahap satu kasus dugaan penyebaran fitnah oleh juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Deny Garuda dan Qubais Baba yang berinisial RA.

RA merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, itu dilimpahkan Bawaslu Morotai kepada penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Polres Morotai, Minggu (20/10) lalu.

“Kasus atas nama Ruslan Ahmad kemarin penyidik dari Polres Morotai sudah serahkan berkas tahap 1 dan yang kami terima itu tanggal 5 November kemarin,” kata Kasi Pidum Kejari Morotai Arnes Tomasila, Jumat (8/11).