Untuk itu, sambung Muhlis, KPK jangan setengah hati dalam pemberantasan korupsi pertambangan di Maluku Utara.
“Kami berharap KPK tidak hanya berhenti di Muhaimin. Pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku usaha nakal, dan juga oknum pemerintah yang namanya mencuat dalam fakta persidangan perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.
“Kasus korupsi pertambangan yang telah terbongkar ini merupakan angin segar bagi
pemerintah dalam menata kembali perizinan pertambangan di Maluku Utara,” tandas Muhlis.
Tinggalkan Balasan