Tandaseru — Kasus korupsi dengan terdakwa eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif yang telah masuk tahap persidangan merupakan momentum penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di bidang pertambangan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Malut Muhlis Ibrahim, Kamis (7/11/2024).

Muhlis menegaskan, pemberantasan korupsi ini harus sampai ke akar-akarnya, sebab pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) rentan suap.

“Hal ini yang kemudian membuat pelaku usaha pertambangan tidak lagi profesional dalam melakukan usaha kegiatannya,” ujarnya.

Permasalahan korupsi yang melibatkan Muhaimin, kata dia, tidak berdiri sendiri. Banyak pihak yang ikut terlibat didalamnya.

“Apa yang disampaikan terdakwa Muhaimin dalam persidangan adalah sisi gelap dan kotor sistem perizinan serta tata kelola pertambangan kita selama ini. Dan itu bagi kami baru 15 persen yang terungkap dari sekian banyak kasus yang terjadi,” bebernya.